Hasil pertemuan antara Komisi A DPRD Riau dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan tentang luas hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit ternyata tidak akurat.
Akibatnya terdapat 400 ribu hektare (Ha) hutan produksi terbatas yang dialih fungsikan tanpa diketahui pihak perkebunan.
Anggota Komisi A DPRD Riau H Masnur SH kepada Riau Pos, Senin (24/1) mengatakan, perbedaan data ini akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antara DPRD dengan Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Asisten I tingkat Provinsi Riau dan kabupaten/kota.
Menurut Dinas Perkebunan, luas kebun sawit hanya 1,9 juta hektare, sementara data Dinas Kehutanan jumlah hutan yang dikonversi menjadi kebun sawit sudah 2,3 juta hektare. Artinya ada selisih 400 ribu hektare kebun yang dibangun tanpa izin.
‘’Kita tidak menuduh siapa-siapa dibalik perbedaan data ini. Semestinya ini tidak terjadi karena dengan tidak adanya izin dari Dinas Perkebunan, maka ada kewajiban perusahaan ke daerah yang hilang. Daerah sangat dirugikan,’’ ujar politisi Golkar ini.
Karena itu Komisi A akan memasukkan permasalahan ini ke dalam agenda komisi.
‘’Hanya saja untuk Januari dan Februari, agenda kita sudah penuh, diperkirakan baru Maret bisa masuk agenda komisi,’’ jelasnya.
Dikatakan Masnur, ditemukannya perbedaan ini setelah sebelumnya komisi mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan perusahaan, pada saat rapat diketahui ada perusahaan yang mengubah HPT, tapi tidak melaporkannya ke instansi terkait.
‘’Karena masalahnya menjadi masalah global dan bukan lagi masalah kasus per kasus, maka komisi menimbang untuk membahas secara keseluruhan,’’ jelasnya.(rnl)
Riau Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar