SATUAN Serse Narkoba Polresta Kota Pekanbaru berhasil membongkar sendikat jaringan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kapling Tiga Tangkerang.
Hebatnya, bandar ini mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Pekanbaru.
Seorang tahanan tersangka perampokan dan kasus narkotika berinisial IN (40) yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru menjadi makelar penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan pengedar berinisial N alias Son (42), warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, yang berhasil ditangkap tim Satuan Serse Narkotka Poltabes Pekanbaru, Kamis (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kapling Tiga, Tangkerang, saat hendak melakukan transaksi.
Menurut penuturan tersangka, dirinya sudah dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan sudah beberapa kali melakukan transaksi langsung dengan tahanan IN.
“Saya melakukan ini terpaksa karena tuntutan ekonomi keluarga yang terus mendesak. Apalagi anak saya sangat butuh biaya sekolah. Saya mendapatkan info dan melakukan transaksi dari IN di penjara melalui handphone,” ungkap ayah tiga orang anak kepada sejumlah wartawan ketika ditemui di Polresta Pekanbaru.
Sementara itu, Kasat Narkoba Poltabes Kota Pekanbaru, Kompol Yuhanies kepada sejumlah wartawan menerangkan, Son berhasil ditangkap setelah timnya melakukan under cover (penyamaran). Disebutkannya, saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor serta menggunakan jaket hitam.
“Awalnya kami berhasil me-nangkap setelah melakukan pe-nyamaran terlebih dulu. Tersangka kami tangkap pada Kamis petang (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kapling Tiga, Tang-kerang. Pada saat itu kami hanya menyita sekitar dua uncang sabu (dua paket, red),” terang Yuhanies.
Dijelaskan Yohanies, setelah dilakukan penangkapan tersangka langsung digiring ke Poltabes Kota Pekanbaru untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dalam interogasi itu disebukannya lagi, awalnya tersangka mengaku hanya memiliki 2 uncang sabu-sabu dan dia (Son, red) juga mengaku bahwa barang itu ia dapat dari IN yang kini berada di LP Pekanbaru.
“Dalam introgasi tersebut kami terus bertanya, dan pada akhirnya tersangka mengaku masih ada lagi barang haram tersebut dia simpan di rumah keluarganya di Jalan Lumba-lumba. Mendengar pengakuan tersebut maka tim kami pun langsung mendatangi TKP tersebut, dan kami berhasil mendapatkan 1 tas berwarna hitam yang berisikan sabu-sabu sekitar 14 uncang lagi, berikut timbangan dan ratusan plastik bening pembung-kus sabu-sabu yang terletak di dalam lemari. Jadi jika di total berat sabu-sabu tersebut, keseluruhannya sekitar 1 ons atau seharga sekitar Rp198 juta,” ujarnya lagi.
Kepala LP Pesilakan Selidiki IN
Kepala Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru, H Agus Toyib BcIP SH MH, ketika dimintai keterangannya seputar keterkaitan IN salah seorang Napi yang terlibat dalam sendikat jaringan narkoba menerangkan bahwasanya pihaknya mempersilahkan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan serta dilakukanpenyelidikan jika memang IN terbukti bersalah.
Kepala Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru, H Agus Toyib BcIP SH MH, ketika dimintai keterangannya seputar keterkaitan IN salah seorang Napi yang terlibat dalam sendikat jaringan narkoba menerangkan bahwasanya pihaknya mempersilahkan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan serta dilakukanpenyelidikan jika memang IN terbukti bersalah.
“Tak mungkinlah kita menutupi-nutupi kalau memang IN terbukti bersalah tentang keterlibatannya pada kasus narkoba,” ungkapnya, ketika ditemui Riau Pos, Jumat (14/1) di ruang kerjanya.(*5/ila)
Sumber : Riau Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar