Senin, 27 Desember 2010

Pusat Jangan Paksakan Kehendak

Pesawat Boeing 737-500 Riau Airlines saat uji coba terbang beberapa waktu lalu. 
(Foto: Dok. Riau Pos)


Batas waktu Deadline yang diberikan Dirjen Perhubungan Udara kepada PT Riau Air selama satu pekan agar armada pesawat Riau Air dilengkapi minimal dua unit pesawat untuk mendapat izin terbang, diprotes Asisten
II Setdaprov Riau Drs Emrizal Pakis.
Dikatakan Emrizal, pihak Dirjen Perhubungan Udara seharusnya tidak bisa seperti itu memaksakan kehendak. ‘’Mereka seharusnya tidak bisa memaksakan kehendak. Sebab masih butuh waktu lama untuk melengkapi pesawat yang disyaratkan minimal ada dua pesawat agar ada pengganti jika satu pesawat rusak,’’ sebut Emrizal.
Sebelumnya, pada saat mengurus izin terbang pesawat Boeing 737-500 Riau Air yang ingin melayani rute penerbangan komersial, pihak Dirjen Perhubungan Udara mensyaratkan agar pesawat Boeing dilengkapi paling sedikit dua pesawat. Hal ini merupakan syarat yang ditentukan oleh Dirjen kepada maskapai penerbangan untuk melakukan rute penerbangan komersil.
Kendala Riau Air yang hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-500, menyebabkan izin terbang belum diberikan pihak Dirjen Perhubungan Udara. Meskipun telah dilakukan uji kelayakan terbang terhadap pesawat Boeing pekantminggu lalu.
Lebih lanjut ditambahkan Emrizal, deadline selama sepekan itu tidak mutlak. Sebab masih bisa dinegosiasikan. Pihak manajemen Riau Air masih butuh waktu untuk menyiapkan pesawat.
‘’Tetap bisa dinegokan antara pihak manajemen Riau Air dan Dirjen Perhubungan Udara. Tenggat waktu yang diberikan seminggu bisalah dinegokan menjadi dua minggu,’’ jelas Emrizal.
Mengenai pengajuan anggaran Rp10 miliar untuk Riau Air yang dialokasikan di APBD Riau 2011 mencukupi untuk operasional Riau Air, Emrizal mengatakan, manajemen Riau Air belum sampai pada penghitungan rupiah. Hal yang terpenting adalah bagaimana pengelolaan Riau Air yang harus memperhatikan peluang rute dan membenahi manajemen.
Sebagai salah satu BUMD yang diharapkan untuk memberikan kontribusi bagi daerah Riau, peluang bisnis melalui peluang pelayanan rute yang dianggap menjanjikan perlu lebih diperhatikan. ‘’Berapa anggaran yang cukup untuk pembenahan Riau Air belum dilihat sampai ke sana. Yang jelas bagaimana Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas di Riau Air bersama pihak manajemen Riau Air, dapat membenahi manajemen terlebih dahulu. Kemudian peluang bisnis juga tidak kalah penting untuk diperhatikan,’’ ungkap Emrizal.
Evaluasi Rute Penerbangan
Riau Air merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dievaluasi Pemerintah Provinsi Riau, dan pihak manajemen diminta melakukan evaluasi rute penerbangan dan efisiensi Sumber Daya Manusia.
‘’Dalam memberikan jasa transportasi. Riau Air idealnya harus mempertimbangkan rute penerbangannya. Hal ini berhubungan dengan pengguna atau konsumen yang akan memanfaatkan jasa Riau Air. Sehingga memberikan kontribusi dalam sektor finansial,’’ ujar Emrizal Pakis.(mg3/izl)

Sumber: Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru
              marriokisaz@riaupos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar