Selasa, 21 Desember 2010
Soal Mobil Dinas, Pemprov Melunak
Rencana Pemprov Riau untuk menyerahkan masalah mobil dinas yang belum juga dikembalikan mantan pejabat, ke pihak penegak hukum masih belum dilakukan. Buktinya hingga saat ini, 40 unit mobil dinas masih menjadi daftar pencarian tim penertiban aset. Bahkan, Biro Perlengkapan yang membawahi masalah aset, kini justru melunak dan masih mempertimbangkan nama baik mantan pejabat sebelum melaporkan ke pihak berwajib.
‘’Belum lah kita serahkan masalah ini ke aparat hukum. Kita masih bisa bersabar untuk mengatasi masalah mobil dinas ini. Lihat saja nanti bagaimana, sementara langkah persuasif masih kita lakukan,’’ terang Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Kasmianto kepada Riau Pos akhir pekan lalu di Pekanbaru.
Sebelumnya, akibat tidak ada itikad baik dari pemilik kendaraan untuk mengembalikan, Pemprov mulai gerah. Bahkan langkah untuk melimpahkan masalah ini ke aparat hukum dengan tuduhan pengelapan telah dilontarkan. Bahkan untuk melaporkan masalah ini, Biro Hukum Setdaprov Riau sudah melakukan pengkajian dalam hal hukum. Meski begitu, Biro Perlengkapan masih belum mengambil langkah untuk mengikuti rencana dari Biro Hukum tersebut.
Untuk itu, Kasmianto mengaku langkah ke arah hukum tersebut bisa saja dilakukan, namun tidak dalam waktu dekat ini. Untuk deadline yang diberikan Tim Penertiban Aset hingga Desember ini, diakuinya masih bisa mundur. Lagi pula, tambahnya masa itu masih beberapa hari lagi. Akan tetapi, Kasmianto juga mengimbau dan berharap mantan pejabat yang masih memegang kendaraan dinas yang bukan haknya agar segera dikembalikan.
‘’Kita masih memberi waktu, jadi tidak dalam waktu dekat ini kita laporkan. Namun jika tetap tidak ada niat baik mereka bisa saja awal tahun kita laporkan sesuai rekomendasi Biro Hukum,’’ tuturnya yang mengatakan kedepan tidak ada lagi pembelian mobil baru melainkan dengan sistem sewa pakai.(izl)
Sumber : Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru
adrianeko@riaupos.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar